Home Berita Pendidikan KEPRIHATINAN SETELAH DISAHKANNYA UU BHP
KEPRIHATINAN SETELAH DISAHKANNYA UU BHP
Ditulis oleh Shantyara   
Selasa, 20 Januari 2009 00:00
KEPRIHATINAN SETELAH DISAHKANNYA UU BHP
Prof. Dr. Raihan, Msi, Ir.


Keprihatinan dengan disyahkannya UU BHP mempunyai beberapa implikasi terhadap undang-undang  lainnya yang dibuat sebelumnya . Kondisi negeri ini yang penuh dengan peraturan yang dibuat oleh para yang terhormat wakil rakyat,  menurut saya  berada atau berpihak kemana ?, tidak jelas ( pada saat uji publik di beberapa kota dengan pengelola pendidikan sebagian besar menolak UU tersebut dengan argumentasi logis mengedepankan kepentingan masyarakat ).

Sudah  sewajarnya sebuah undang-undang dibuat adalah sebagai koridor atas dua atau beberapa ekspektasi yang tidak saling bertautan dan menjadi jalan keluar   sehingga tidak ada lagi pemaksaan kehendak dari salah satu pihak.

Bukankah Fungsi hukum menurut teori ( Michael Hager) sebagai alat penertib, sebagai alat penjaga keseimbangan  dan sebagai katalisator ?,  ini berarti bahwa development law adalah suatu sistem hukum yang sensitive terhadap pembangunan, termasuk pembangunan pendidikan lebih jauh bahwa hukum dibuat tujuannya  untuk mencapai keadilan

Namun seringkali disahkannya UU di negeri ini malah memunculkan persoalan baru. Misalnya  UU BHP, setelah bergulirnya RUU BHP  ini sering menjadi perdebatan yang menunjukkan bahwa RUU belum atau tidak berakar kepada semua ekspektasi para calon pengguna produk RUU tersebut. Sebuah UU justru seharusnya dapat meredam dan memenuhi harapan semua pihak dan kalau itu sudah dijalankan tentu semua pihak dapat menerima  dengan  bergembira karena ada aturan yang dibuat secara jelas dan lebih baik dari aturan yang ada untuk menuju peningkatan pendidikan dari segala aspek dengan memperhatikan dan mempertimbangkan segala kondisinya.
 
 Untuk PTS nampaknya tidak terlalu bermasalah dikarenakan sebagian besar PTS sejak berdirinya telah mandiri dari dana masyarakat, hanya  sedikit sekali mendapat bantuan dari pemerintah dari segi materi, tetapi dengan adanya PTN yang berubah ( IKIP menjadi UNJ, IAIN menjadi UIN dsbnya),  dan serangkaian program penerimaan mahasiswa baru  yang bermunculan maka ini mempunyai dampak tersendiri bagi PTS..
 
Melihat  dari    tujuan UU tersebut  diantaranya  agar setiap lembaga pendidikan dapat saling berkompetisi untuk mengejar kualitas  dengan baik.

Namun tampaknya  dengan heterogenitas masyarakat dan  pengelola pendidikan  belum siap untuk melihat sebuah kompetisi yang fair.

Sebagian masyarakat  masih memandang PTN   merupakan lembaga tujuan utama untuk menyekolahakan anaknya agar mudah dalam segala hal  ( kualitas, mudah mencari lapangan pekerjaan setelah lulus dll).

Dilain pihak globalisasi menuntut adanya kompetisi  dan diserahkan pada suatu sistem pasar.  Untuk dapat besaing maka perlu restrukturisasi pendidikan yang dapat menjamin mutu, otonomi, akuntabel , akreditasi, dllnya,
 
Kegusaran lainnya adalah dalam RUU BHP yang disyahkan tampak belum optimalnya komitmen  dan kesadaran  pengambil kebijakan Negara terhadap tanggung jawab untuk mengemban amanat UUD 1945 dalam hal “mencerdaskan kehidupan bangsa “ yang mempunyai arti yang sangat luas dengan menyediakan pendidikan bagi segenap warganya.  Ini mempunyai implikasi yang luas dengan menjadikan pendidikan sebagai suatu komoditi sehingga menjadi barang mahal dan hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil  masyarakat ( lihat saja program-program yang di tawarkan pada penerimaan mahasiswa baru pada beberapa PTN dengan biaya yang tinggi ).

Evaluasi terhadap 5  Perguruan Tinggi Negeri  yang diberikan otonom  (BHMN)  apakah sudah dilakukan ? Apa pandangan masyarakat pengguna jasa pendidikan tersebut ?   Hal ini juga sebagai salah satu tolok ukur untuk pertimbangan dikeluarkannya UU BHP.

Keraguan masyarakat khususnya akademisi dan pengamat pendidikan   terhadap beberapa pasal dalam undang-undang tersebut adalah hal yang wajar hal ini disebabkan karena payung hukum UU   No. 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan sebagai dasar  dan acuan tidak sepenuhnya di selaraskan dengan UU BHP.


Biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik dalam BHP (Pemerintah) dan BHP (daerah) paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dalam pasal lain UU BHP juga mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan beasiswa, bantuan pendidikan dll, serta mewajibkan menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik.
Bagi BHP ( Masyarakat =PTS) hal yang menjadi perhatian besar adalah dengan berlakunya UU BHP seluruh ketentuan BHP berlaku, kecuali mengenai ketegasan bantuan pemerintah untuk biaya investasi, beasiswa dan biaya operasional pendidikan sebagaimana berlaku pada BHP ( Pemerintah = PTN). Pemerintah Pusat dan daerah turut menanggung dana pendidikan untuk BHP ( masyarakat= PTS) dalam bentuk bantuan pendidikan, tetapi ini berlaku bagi pendidikan dasar dan tidak ditentutkan besarannya bantuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa proporsi pengaturan pasal-pasal dalam UU BHP lebih cocok dan lebih berat untuk Lembaga Pendidikan Pemerintah dari pada Lembaga Pendidikan Swasta (lihat  Peraturan Pemerintah Nomor  48  tahun 2008 )
Seyogyanya jika ini ingin diberlakukan terhadap PTS mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

Pertanyaannya :
Mampu kah BHP (PTN)  mempunyai komitmen dan konsisten kah  sesuai dengan UU tersebut ?
Apakah Dana Pemerintah dapat membiayai hal tersebut ?
 
Beberapa pandangan tersebut maka  hendaknya  jika ingin diberlakukan tentunya UU BHP disinkronkan dengan UU, PP dan aturan-aturan lain yang telah dikeluarkan .

Beberpa solusi yang bisa dilakukan :

1.Menunda pemberlakuan UU BHP untuk mensikronkan dengan UU dan peraturan yang lain
2.Mencari bentuk bentuk badan hukum yang memberikan alternatif bagi   masyarakat pengelola pendidikan ( bisa memilih bentuk badan hukum : Yayasan, PT atau BHP dll)
3.Peran Pemerintah terhadap anggaran pendidikan disesuaikan dengan amanat UUD 1945 tidak membedakan PTN dan PTS.
4.Berikan pandangan bahwa BHP bukan Perusahaan dimana jika terjadi defisit anggaran institusi tersebut dinyatakan pailit dan bubar   
5.Berikan  langkah  yang konkrit dimana persepsi masyarakat dengan adanya BHP tidak menuju ke arah privatisasi dan liberalisasi pendidikan  sehingga strata sosial ekonomi  rendah tidak sulit untuk memperoleh akses pendidikan. ( terkait dengan UU No. 7 Tahun 1994) yaitu memasukkan layanan pendidikan sebagai komoditas perdaganangan yang bebas dengan hukum pasar bebas)

Semoga pendidikan di Negara kita akan lebih baik di masa yang akan datang dan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat  sampai kepada  jenjang Pendidikan Tinggi.





  

Komentar (2)Add Comment
0
Faza
January 28, 2009
118.136.214.14
Votes: +0
...

Pendidikan makin lama makin komersial ya!!!
gimana masyarakat yang nggak punya uang ? bisa sekolah sampai PT nggak ya ?

328
Deni Murdiani
February 02, 2009
202.137.21.70
Votes: +0
...

justru dengan adanya undang - undang ini yang gak punya uang jadi bisa sekolah dengan adanya dana silang dari mahasiswa yang mampu gitu...

Tulis komentar
 
  lebih kecil | lebih besar
 

security image
Write the displayed characters


busy
LAST_UPDATED2